Monopoli perdagangan
adalah suatu bentuk perdagangan di mana hanya terdapat satu penjual yang
menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
A.
Latar belakang masalah
PT. Perusahaan tambang
minyak negara(PT. PERTAMINA) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan minyak di Indonesia. Seharusnya
sudah menjadi kewajiban bagi PT. PERTAMINA untuk memenuhi itu semua, namun pada
kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini
menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai
UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PERTAMINA justru belum atau
bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan minyak
masyarakat.
B.
Rumusan masalah
PT. Perusahaan
tambang minyak negara adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang
pengadaan minyak nasional. Hingga saat ini, PT. PERTAMINA masih merupakan
satu-satunya perusahaan minyak sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT.
PERTAMINA sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PERTAMINA
termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PERTAMINA
merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945
menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa
monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari
kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus
monopoli yang dilakukan oleh PT. PERTAMINA adalah:
1.
Fungsi PT. PERTAMINA sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak. Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak. Sementara untuk
distribusi dan penjualan tetap ditangani PT. PERTAMINA. Saat ini telah ada 30
Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga minyak
yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PERTAMINA sendiri.
2.
Krisis minyak memuncak saat PT. Perusahaan tambang minyak Negara (PT.
PERTAMINA) memberlakukan kenaikan harga pembelian bahan bakar minyak (BBM)
premium di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama
periode 20-29 agustus 2009. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan
sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik,
PERTAMINA berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang
semakin parah karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi.
Dikarenakan PT.
PERTAMINA memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat
bergantung pada PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata
dan adil memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
C. Monopoli
PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika
deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau
tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri
sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan
kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari
tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan
watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini,
PT. Perusahaan tambang minyak negara sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik,
yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak nasional. Akan tetapi tidak
diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PERTAMIN belum
mampu memenuhi kebutuhan minyak secara adil dan merata. Jadi menurut teori
etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
D. Monopoli
PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan
etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT.
PERTAMINA terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945,
dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka
PT. PERTAMINA dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
E. Monopoli
PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme
adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi
sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PERTAMINA bila ditinjau dari teori etika
utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga
kebutuhan masyarakat akan minyak sangat bergantung pada PT. PERTAMINA.
F.
Kesimpulan
Dari pembahasan
pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan tambang minyak
negara telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat.
Tindakan PT. PERTAMINA ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
G.
Saran
Untuk memenuhi
kebutuhan minyak bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah
membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang minyak.
Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi
investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan
masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PERTAMINA saat ini,
sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan
masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 3
Sumber:
- See more at:
http://rizukyrikudo.blogspot.co.id/2013/05/contoh-kasus-pasar-monopoli-di-indonesia.html#sthash.BsNb8XSi.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar