Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi
menjadi:
Etika Umum
Berbicara mengenai norma
dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara
etis, bagaiman manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika,
lembaga-lembaga normatif dan semacamnya. Etika Umum punya lingkup yang luas
karena menyoroti seluruh kehidupan manusia sejauh sebagai manusia.
Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip
atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus
dalam kaitan ini dianggap sebagai Etika Terapan, karena aturan normatif yang
bersifat umum diterapkan secara khusus sesuai dengan kekhususan dan kekhasan
bidang kehidupan dan kegiatan khusus tertentu. Dapat dikatakan bahwa Etika
Khusus merupakan kontekstualisasi aturan moral umum dalam bidang dan situasi
konkret. Etika Khusus dibagi menjadi tiga bagian:
Ø Etika Individual, lebih
menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Ø Etika Sosial, berbicara
mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk
sosial dlm interaksinya dengan sesamanya.
Ø Etika Lingkungan Hidup,
berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan
lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak
langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan, dapat berupa; Cabang dari
etika sosial, menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak
pada lingkungan. Berdiri sendiri sebagai etika khusus, menyangkut hubungan
antara manusia dengan lingkungannya.
Etika Profesi
Pengertian Profesi
Profesi dapat dirumuskan sebagai
pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang
mendalam.
Orang Profesional adalah orang yang
melakukan suatu pekerjaan dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan
keahlian dan keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang
mendalam atas pekerjaannya itu. Orang yang profesional adalah orang yang
melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh
waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut. Ada tiga hal yang
membedakan pekerjaan seorang profesional sebagai sebuah profesi dan pekerjaan
sebagai sebuah hobi. Pertama, pekerjaan sebagai hobi dijalankan terutama demi
kepuasan dan kepentingan pribadi. Kedua, pekerjaan sebagai hobi tidak punya
dampak dan kaitan langsung yang serius dengan kehidupan dan kepentingan orang
lain. Ketiga, pekerjaan sebagai hobi bukan merupakan sumber utama dari nafkah
hidupnya.
Ciri-Ciri Profesi
Adanya keahlian dan
ketrampilan khusus
Memungkinkan orang yang
profesional itu mengenali dengan cukup cepat dan tepat persoalan yang dihadapi
serta solusi yang tepat untuk itu. Dengan kata lain, pengetahuan dan
keterampilan ini, memungkinkan orang profesional itu menjalankan tugasnya
dengan tingkat keberhasilan dan mutu yang baik.
Adanya komitmen moral yg
tinggi
Komitmen moral ini
biasanya dituangkan, khususnya untuk profesi yang luhur dalam bentuk aturan
khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang
bersangkutan. Aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut
biasanya disebut Kode Etik, misalnya kode etik kedokteran, kode etik pengacara,
kode etik wartawan, dan sebagainya.
Kode Etik merupakan suatu
tuntutan yang sangat keras sebagai syarat minimal yang harus dipenuhi bagi
orang yang mempunyai profesi tersebut. Ada 2 sasaran pokok dari kode etik,
yaitu:
v kode etik bermaksud
melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara
sengaja atau tidak sengaja dari kaum professional.
v kode etik bertujuan
melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang
tertentu yang mengaku diri profesional.
v Biasanya
orang yg profesional adalah orang yg hidup dari profesinya
Pertama, ini berarti ia
hidup sepenuhnya dari profesi ini. Biasanya ia dibayar dengan gaji yang sangat
tinggi sebagai konsekuensi dari pengerahan seluruh tenaga, pikiran, keahlian,
keterampilan. Singkatnya, seluruh hidupnya demi profesinya ini. Kedua, ini
berarti profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ia tidak bisa lagi
dipisahkan dari profesinya itu, yang berarti ia menjadi dirinya berkat dan
melalui profesinya. Maka, ia tampil dan dikenal dalam masyarakat melalui dan
karena profesinya. Profesi lalu menjadi sebuah bentuk sosialisasi peran dalam
masyarakat.
v
Pengabdian kepada masyarakat
Adanya komitmen moral yang
tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa
orang-orang yang mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih
mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan
pribadinya.
Kepentingan pribadi secara
moral baik, atas dasar tuntutan profesinya mereka lebih mengutamakan pengabdian
pada klien, pasien, atau masyarakat yang meminta bantuan dan pelayanan mereka.
Mereka yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus di bidang tersebut
dimaksudkan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkannya (tanpa
berarti pelayanan itu selalu diberikan secara cuma-cuma). Ini kemudian
berkembang menjadi sikap hidup profesional, yaitu bahwa orang yang profesional
akan melayani, mengabdi, dan membantu masyarakat dengan keahlian dan
keterampilannya sampai tuntas, hasil yang memuaskan, dan baik bagi orang yang
dilayani maupun bagi orang profesional itu sendiri.
v
Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus
untuk menjalankan profesi tersebut
Profesi luhur biasanya ada
izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut. Keberadaan izin khusus, karena
menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait dengan nilai-nilai luhur
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan, dan
sebagainya. Izin khusus ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
pelaksanaan profesi yang tidak benar atau tidak becus. Contoh: Seorang dokter
yang salah melakukan perawatan dapat mengakibatkan pasiennya cacat seumur hidup
bahkan bisa sampai meninggal. Pengacara yang salah dalam membela sebuah
perkara, hanya demi mendapatkan uang dan nama, dapat mengakibatkan orang yang
bersalah dibebaskan dan sebaliknya. Wujud dari izin, bisa berbentuk surat izin,
sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi di depan umum. Yang berhak memberi izin
adalah negara sebagai penjamin tertinggi kepentingan masyarakat.
v
Kaum profesional biasanya menjadi anggota
dari suatu organisasi
Kaum profesional biasanya
menjadi anggota dari suatu organisasi profesi, contoh: IDI untuk dokter, IAI
untuk akuntansi, Ikadin untuk advokat, dan sebagainya. Tujuan organisasi
profesi ini terutama adalah untuk menjaga dan melindungi keluhuran profesi
tersebut. Tugas pokoknya adalah menjaga agar standar keahlian dan ketrampilan
tidak dilanggar, kode etik tidak dilanggar, dan berarti menjaga agar
kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh pelaksanaan profesi tersebut oleh
anggota manapun. Ini menunjukkan bahwa organisasi itu juga berfungsi untuk
menjaga agar tujuan profesi tersebut yang terkait dengan hakikatnya bisa
terwujud melalui pekerjaan setiap anggotanya.
Prinsip-Prinsip Profesi
Prinsip tanggung jawab
Tanggung jawab adalah salah satu prinsip
pokok bagi kaum profesional. Orang yang profesional berarti orang yang
bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya
dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan
melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik
mungkin dengan standar di atas rata-rata, hasil yang maksimum, dan mutu yang
terbaik. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan
dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.
Prinsip keadilan
Prinsip ini terutama
menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak
merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang
dilayaninya dalam rangka profesinya. Prinsip ini menuntut agar dalam
menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan
diskriminasi terhadap siapa pun, termasuk orang yang mungkin tidak membayar
jasa profesionalnya.
2.2.3.3. Prinsip otonomi
Merupakan prinsip yang
dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan
konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional
ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut
campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Ini terutama ditujukan kepada
pihak pemerintah. Bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang
bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi
tersebut.
Prinsip otonomi ini punya
batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan
komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta
dampaknya pada kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh
disertai dengan tanggung jawab profesional. Kedua, otonomi dibatasi dalam
pengertian bahwa pemerintah menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap
menjaga, dan pada waktunya barulah ikut campur tangan agar pelaksanaan profesi
tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya
berlaku sejauh pelaksanaan profesi tidak sampai merugikan bersama.
2.2.3.4. Prinsip integritas moral
Orang yang profesional adalah juga orang
yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena ia punya komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain atau masyarakat. Sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum
profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia
tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.
2.3. Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
Sesungguhnya bisnis bukanlah
merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata
profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan
dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada
banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan
kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai
keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam.
Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi
dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
2.3.1. Pandangan Praktis-Realistis
Pandangan ini bertumpu
pada kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan
ini didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis, melihat
bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi,
menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Dasar
pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke dalam bisnis tidak punya
keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan.
Umumnya pandangan ini dianggap
sebagai pandangan ekonomi klasik (Adam Smith) dan ekonomi non-klasik (Milton
Friedman). Adam Smith berpendapat bahwa pemilik modal harus mendapat keuntungan
untuk bisa merangsangnya menanamkan modalnya dalam kegiatan produktif. Asumsi
Adam Smith: Pertama, dalam masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di
mana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa
memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri. Kedua, semua orang tanpa yang
terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi
jauh lebih baik.
Tidak mengherankan bahwa Milton
Friedman mengatakan omong kosong kalau bisnis tidak mencari keuntungan. Asumsi
Milton Friedman: Mencari keuntungan bukan hal yang jelek, karena semua orang
memasuki bisnis selalu dengan punya satu motivasi dasar, mencari keuntungan.
Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa jalan.
2.3.2. Pandangan Ideal
Pandangan ini baru dianut
oleh segelintir orang yang dipengaruhi oleh idealisme tertentu berdasarkan
nilai tertentu yang dianutnya. Bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan di
antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pandangan ini tidak menolak bahwa
keuntungan adalah tujuan utama bisnis. Namun keuntungan hanya dilihat sebagai
konsekuensi logis dari kegiatan bisnis bahwa dengan memenuhi kebutuhan
masyarakat secara baik, keuntungan akan datang dengan sendirinya.
Dasar pemikirannya adalah
pertukaran timbal balik yang secara fair di antara pihak-pihak yang terlibat.
Sesungguhnya pandangan ini pun bersumber dari ekonomi klasiknya Adam Smith,
“pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang
tertentu sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yang tidak bisa dibuatnya
sendiri”. Dengan kata lain, tujuan utama bisnis sesungguhnya bukan untuk
mencari keuntungan melainkan memenuhi kebutuhan hidup orang lain, dan melalui
itu ia bisa memperoleh apa yang ia butuhkan. Konosuke Matsushita, pendiri
perusahaan Matsushita Inc., Jepang adalah contohnya. Menurutnya, tujuan bisnis
sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan
masyarakat. Bisnis yang baik selalu mempunyai misi tertentu yang luhur dan
tidak sekedar mencari keuntungan.
KESIMPULAN
Etika terapan merupakan kepedulian terhadap
etika yang lebih mendalam dalam menjalankan kehidupan yang lebih baik.
2. Orang yang profesional adalah orang yang
melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh
waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut.
3. Ciri-ciri profesi adalah; adanya keahlian
dan ketrampilan khusus, komitmen moral yang tinggi, biasanya orang yang
profesional adalah orang yang hidup dari profesinya, pengabdian masyarakat, dan
kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi.
4. Citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya
disebabkan oleh pandangan pertama (pandangan praktis-realistis) yang melihat
bisnis sekedar sebagai mencari keuntungan.
5. Akibatnya muncul sikap dan perilaku yang
menjurus pada menghalalkan segala cara, termasuk cara yang tidak dibenarkan
siapa pun bahkan pelaku bisnis itu sendiri ketika ia berada pada posisi yang
dirugikan, hanya demi memperoleh keuntungan.
6. Salah satu upaya untuk membangun bisnis
sebagai profesi luhur adalah dengan membentuk, mendukung, dan memperkuat
oraganisasi profesi. Melalui ini, bisnis bisa dikembangkan sebagai sebuah
profesi dalam pengertian yang sebenar-benarnya sebagaimana yang dibahas, kalau
bukan menjadi profesi luhur (baik).
SUMBER:http://ariefendi2.blogspot.co.id/2015/02/bisnis-sebuah-profesi-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar