Dalam
kehidupan bernegara, terutama di Indonesia, Negara kita yang tercinta ini tentu
penting sekali diadakannya sebuah
peraturan yang berfungsi untuk menata masyarakatnya agar terciptanya
ketertiban, kedamaian, keadilan dalam menilai sesuatu pemikiran atau paham yang
menentukan tindakan yang baik atau buruk di mata orang lain atau pantas
tidaknya perbuatan tersebut dilakukan. Segala sesuatu pasti ada batasnya, ada orang
bilang bebas tapi terbatas...yaitu setiap perilaku manusia harus terkendalikan.
Sehingga, muncullah suatu istilah yang
bernama norma, yaitu sekumpulan
perangkat yang mengatur manusia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan
bermasyarakat.
Berikut bermacam-macam norma terbagi menjadi 2 yaitu:
norma umum dan norma khusus. norma umum kemudian dibagi kembali menjadi 3 sub pokok
yaitu: norma sopan santun, norma hukum dan norma moral. berikut ini adalah
penjelasan dari norma-norma tersebut:
Norma
Khusus, adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan yang
khusus, sebagai contohnya adalah aturan dalam olah raga. peraturan yang
harus ditaati oleh pemain yang terlibat dalam satu kegiatan olahraga adalah
contoh dalam menerapkan perilaku atau tindakan dari satu kegiatan atau situasi
yang khusus.
Norma Umum
sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan
lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan landasan menentukan
perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia. norma umum ini
terbagi menjadi 3 yaitu:
1. Norma Sopan santun atau Norma Etiket, yaitu
adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan
sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut
perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
2. Norma Hukum adalah norma yang dituntut
keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya
demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan
keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat
yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik
3. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan
perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan
tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia
dilihat sebagai manusia.
PENGERTIAN
ETIKA
Etika
berasal dari kata “Ethos” yang berarti adat kebiasaan yakni perilaku yang
dilakukan secara terus menerus yang kemudian dinilai baik dan
buruknya,boleh atau tidak,pantas atau tidak pantas.
Etika
berarti moral sedangkan etiket berarti
sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan
etiquette
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
• Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
• Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
• Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
• Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
• Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
• Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Teori
Etika:
1. Egoisme
Rachels (2004)
memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme, yaitu egoisme
psikologis dan egoisme etis. Egoisme psikologis adalah suatu teori yang
menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat
diri. Egoisme etis adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri
sendiri. Yang membedakan tindakan berkutat diri (egoisme psikologis) dengan
tindakan untuk kepentingan diri (egoisme etis) adalah pada akibatnya terhadap
orang lain. Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau
merugikan kepentingan orang lain, sedangkan tindakan mementingkan diri tidak
selalu merugikan kepentingan orang lain.
2.
Utilitarianisme
Utilitarianisme
berasal dari kata Latin utilis, kemudian menjadi kata
Inggris utility yang berarti bermanfaat (Bertens, 2000).
Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatan baik jika membawa manfaat bagi
sebanyak mungkin anggota masyarakat, atau dengan istilah yang sangat
terkenal “the greatest happiness of the greatest numbers”. Perbedaan
paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang
memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang kepentingan
individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut kepentingan orang
banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat).
Paham
utilitarianisme dapat diringkas sebagai berikut :
1. Tindakan harus dinilai benar atau salah hanya
dari konsekuensinya (akibat, tujuan atau hasilnya).
2. Dalam mengukur akibat dari suatu tindakan,
satu-satunya parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah
ketidakbahagiaan.
3. Kesejahteraan setiap orang sama pentingnya.
3.
Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani deon yang berarti
kewajiban. Paham deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak
ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi atau akibat dari tindakan
tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjadi pertimbangan untuk
menilai etis atau tidaknya suatu tindakan. Suatu perbuatan tidak pernah menjadi
baik karena hasilnya baik. Hasil baik tidak pernah menjadi alasan untuk
membenarkan suatu tindakan, melainkan hanya kisah terkenal Robinhood yang
merampok kekayaan orang-orang kaya dan hasilnya dibagikan kepada rakyat miskin.
4.
Teori Hak
Sebetulnya
teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan
kewajiban. Malah bisa dikatakan, hak dan kewajiban bagaikan dua sisi dari uang
logam yang sama. Dalam teori etika dulu diberi tekanan terbesar pada kewajiban,
tapi sekarang kita mengalami keadaan sebaliknya, karena sekarang segi hak
paling banyak ditonjolkan. Biar pun teori hak ini sebetulnya berakar dalam
deontologi, namun sekarang ia mendapat suatu identitas tersendiri dan karena
itu pantas dibahas tersendiri pula. Hak didasarkan atas martabat manusia dan
martabat semua manusia itu sama. Karena itu teori hak sangat cocok dengan
suasana pemikiran demokratis. Teori hak sekarang begitu populer, karena dinilai
cocok dengan penghargaan terhadap individu yang memiliki harkat tersendiri.
Karena itu manusia individual siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi
tercapainya suatu tujuan yang lain.
Menurut perumusan
termasyur dari Immanuel Kant : yang sudah kita kenal sebagai orang yang
meletakkan dasar filosofis untuk deontologi, manusia merupakan suatu tujuan
pada dirinya (an end in itself). Karena itu manusia selalu harus
dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan
semata-mata sebagai sarana demi tercapainya suatu tujuan lain.
5.
Teori Keutamaan
(Virtue Theory)
Dalam teori-teori
yang dibahas sebelumnya, baik buruknya perilaku manusia dipastikan berdasarkan
suatu prinsip atau norma. Dalam konteks utilitarisme, suatu perbuatan adalah
baik, jika membawa kesenangan sebesar-besarnya bagi jumlah orang terbanyak.
Dalam rangka deontologi, suatu perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan
prinsip “jangan mencuri”, misalnya. Menurut teori hak, perbuatan adalah baik,
jika sesuai dengan hak manusia. Teori-teori ini semua didasarkan atas prinsip (rule-based).
Disamping
teori-teori ini, mungkin lagi suatu pendekatan lain yang tidak menyoroti perbuatan,
tetapi memfokuskan pada seluruh manusia sebagai pelaku moral. Teori tipe
terakhir ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau
akhlak seseorang. Dalam etika dewasa ini terdapat minat khusus untuk teori
keutamaan sebagai reaksi atas teori-teori etika sebelumnya yang terlalu berat
sebelah dalam mengukur perbuatan dengan prinsip atau norma. Namun demikian,
dalam sejarah etika teori keutamaan tidak merupakan sesuatu yang baru.
Sebaliknya, teori ini mempunyai suatu tradisi lama yang sudah dimulai pada
waktu filsafat Yunani kuno.
Keutamaan bisa
didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang
dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Kebijaksanaan,
misalnya, merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan
tepat dalam setiap situasi. Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat
seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya. Kerendahan
hati adalah keutamaan yang membuat seseorang tidak menonjolkan diri, sekalipun
situasi mengizinkan. Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang
mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas-malasan. Ada banyak keutamaan
semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan. Hidup
yang baik adalah hidup menurut keutamaan (virtuous life).
Menurut pemikir
Yunani (Aristoteles), hidup etis hanya mungkin dalam polis. Manusia adalah
“makhluk politik”, dalam arti tidak bisa dilepaskan dari polis atau
komunitasnya. Dalam etika bisnis, teori keutamaan belum banyak dimanfaatkan.
Solomon membedakan keutamaan untuk pelaku bisnis individual dan keutamaan pada
taraf perusahaan. Di samping itu ia berbicara lagi tentang keadilan sebagai
keutamaan paling mendasar di bidang bisnis. Diantara keutamaan yang harus
menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan
dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan
kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya. Kejujuran secara umum
diakui sebagai keutamaan pertama dan paling penting yang harus dimiliki pelaku
bisnis. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Jika mitra bisnis
ingin bertanya, pebisnis yang jujur selalu bersedia memberi keterangan. Tetapi
suasana keterbukaan itu tidak berarti si pebisnis harus membuka segala
kartunya. Sambil berbisnis, sering kita terlibat dalam negosiasi kadang-kadang
malah negosiasi yang cukup keras dan posisi sesungguhnya atau titik tolak kita
tidak perlu ditelanjangi bagi mitra bisnis. Garis perbatasan antara kejujuran dan
ketidakjujuran tidak selalu bisa ditarik dengan tajam.
Ketiga keutamaan
lain bisa dibicarakan dengan lebih singkat. Keutamaan kedua adalah fairness.
Fairness adalah kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang
dan dengan “wajar” dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang
terlibat dalam suatu transaksi. Insider trading adalah contoh mengenai cara
berbisnis yang tidak fair. Dengan insider trading dimaksudkan menjual atau
membeli saham berdasarkan informasi “dari dalam” yang tidak tersedia bagi umum.
Bursa efek sebagai institusi justru mengandaikan semua orang yang bergiat
disini mempunyai pengetahuan yang sama tentang keadaan perusahaan yang mereka
jualbelikan sahamnya. Orang yang bergerak atas dasar informasi dari sumber tidak
umum (jadi rahasia) tidak berlaku fair.
Kepercayaan (trust)
juga merupakan keutamaan yang penting dalan konteks bisnis. Kepercayaan harus
ditempatkan dalam relasi timbal balik. Ada beberapa cara untuk mengamankan
kepercayaan. Salah satu cara adalah memberi garansi atau jaminan. Cara-cara itu
bisa menunjang kepercayaan antara pebisnis, tetapi hal itu hanya ada gunanya
bila akhirnya kepercayaan melekat pada si pebisnis itu sendiri.
6.
Teori Etika Teonom
Sebagaimana
dianut oleh semua penganut agama di dunia bahwa ada tujuan akhir yang ingin
dicapai umat manusia selain tujuan yang bersifat duniawi, yaitu untuk
memperoleh kebahagiaan surgawi. Teori etika teonom dilandasi oleh filsafat
risten, yang mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki
oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Allah. Perilaku manusia secara
moral dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Allah, dan perilaku manusia
dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan/perintah Allah sebagaimana
dituangkan dalam kitab suci.
TEORI ETIKA DAN PARADIGMA HAKIKAT MANUSIA
1. Tampaknya sampai saat ini telah muncul beragam
paham atau teori etika, dimana masing-masing teori mempunyai pendukung dan
penentang yang cukup berpengaruh.
2. Munculnya beragam teori etika karena adanya
perbedaan paradigma, pola pikir atau pemahaman tentang hakikat hidup sebagai
manusia.
3. Hampir semua teori etika yang ada didasarkan
atas paradigma tidak utuh tentang hakikat manusia.
4. Semua teori yang seolah-olah saling
bertentangan tersebut sebenarnya tidaklah bertentangan.
5. Teori-teori yang tampak bagikan
potongan-potongan terpisah ini dapat dipadukan menjadi satu teori tunggal
berdasarkan paradigm hakikat manusia secara utuh.
6. Inti dari etika manusia utuh adalah
keseimbangan pada :
·
Kepentingan
pribadi, kepentingan masyarakat dan kepentingan Tuhan.
·
Keseimbangan moral
materi (PQ dan IQ), modal sosial (EQ) dan modal spiritual (SQ).
·
Kebahagiaan lahir
(duniawi), kesejahteraan masyarakat dan kebahgiaan batin surgawi.
·
Keseimbangan
antara hak (individu) dengan kewajiban kepada masyarakat dan Tuhan.
Sumber :
https://spidolbekas.wordpress.com/2012/11/10/norma-umum-dalam-berbisnis/
https://khoyunitapublish.wordpress.com/2013/12/10/teori-teori-etika/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar