PENGERTIAN BISNIS, KONSUMEN
Bisnis adalah usaha menjual
barang atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang atau
organisasi kepada konsumen (masyarakat) dengan tujuan utamanya adalah
memperoleh keuntungan/laba (profit). Pada dasarnya, kita melakukan bisnis adalah
untuk memperoleh laba atau keuntungan
Bisnis melibatkan produsen dan konsumen
konsumen tentu nya manusia, jadi konsumen adalah manusia yang
menggunakan barang atau jasa yang barang atau jasa itu digunakan untuk alat
pemuas kebutuhan bagi dirinya maupun orang lain.
Menurut para ahli hukum, konsumen adalah sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa yang diserahkan kepada mereka oleh penguasa.
Menurut Philip Kotler, pengertian konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi.
Menurut para ahli hukum, konsumen adalah sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa yang diserahkan kepada mereka oleh penguasa.
Menurut Philip Kotler, pengertian konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi.
Sedangkan menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK),
”Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Proses interaksi yang
terjadi di pasar dan menciptakan perputaran uang antar konsumen dan produsen
berjalan dengan lancar.
Rumah tangga konsumen
memperoleh uang pada pasar faktor produksi, sementara rumah tangga produsen
memperoleh uang melalui penjualan barang dan jasa.
Kondisi ini disebut
sebagai simbiosis mutualisme antara sektor rumah tangga perusahaan dan rumah
tangga konsumen.
Alfred Marshal menyebut
bahwa permintaan akan faktor produksi merupakan turunan ( derived demand ) dari
permintaan akan barang dan jasa yang timbul karena kebutuhan manusia.
Besarnya pendapatan baik
produsen maupun konsumen tergantung pada :
1.Kuantitas faktor
produksi yang digunakan oleh perusahaan
2.Jumlah barang dan jasa
yang berhasil diciptakan dengan adanya proses produksi.
3.Tingkat harga penggunaan
yang berlaku, karena faktor produksi juga mempunyai harga yang akan menjadi
biaya produksi bagi perusahaan
Permintaan akan timbul karena individu pada sektor rumah
tangga :
a.Memerlukan barang untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya
b.Memiliki daya beli (
pendapatan berupa uang ) yang diperoleh dari penjualan atas faktor – faktor
produksi yang dimilikinya ke sektor rumah tangga perusahaan
Dalam etika bisnis dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan
keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya
disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen
sangat berkaitan.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen
dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di
satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di
pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih
lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen
sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya
secara professional
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai
ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak
kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang
ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak
ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang
mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini
tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi
dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak
kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi
persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak
dan kewajiban, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu
dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengaja memberian fakta yang salah
atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang
lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau
persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa
dan dipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuk tindakan
yang bertentangan dengan moralitas.
B. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan
terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan
bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar
masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen,
karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat
mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen
untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan
manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya,
membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali
diperhatikan secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen
lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
Konsumen setia
merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut
setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita layaknya “raja”.
Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca
yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut
memberikan isyarat :
– Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan
konsumen menjadi raja.
– Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan
kewajiban melayani dengan baik.
Perlindungan Konsumen
dalah semua usaha yang dilakukan untuk menjamin kepastian hukum demi melindungi
pelanggan atau konsumen
Contoh lembaga perlindungan
konsumen beberapa diantaranya adalah:


Sumber:
https://anitapurwati.wordpress.com/2013/11/23/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar