Perlindungan
konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi
barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri
ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan.
Hak dan kewajiban konsumen
diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2) hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3) hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5) hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
7) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9) hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
1) membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
2) beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
3) membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
4) mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen di
era global ditandai dengan 2 fenomena. Pertama, globalisasi perdagangan
internasional yang menunjukkan kecenderungan bahwa aktifitas ekonomi pelaku
usaha dan konsumen tidak lagi dibatasi batas-batas yurisdiksi antar negara.
Tidak ada lagi halangan dalam bertransaksi. Serta banyak variasi barang dan
jasa yang dapat dikonsumsi atau dimanfaatkan konsumen sesuai kebutuhannya.
Kedua, implementasi
hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen tidak dapat dilepaskan dari pola
konsumsi konsumen. Pola konsumsi ini secara berkesinambungan selaras dengan
daya dukung lingkungan sebagai bagian yang tidak terlepas dari kehidupan
keseharian konsumen. Pembangunan jati diri konsumen Indonesia bukan lagi
terbatas akan pemahaman akan hak dan kewajibannya saja, namun mulai meningkat
kepada tanggung jawab sosialnya yang terkait erat dengan pembangunan yang
berkesinambungan (sutainable development).
Oleh sebab itu, tantangan
bersama di era global adalah, bagaimana memberikan pemahaman akan pentingnya
dan memperkuat perlindungan konsumen agar konsumen mampu menetapkan pilihan dan
keputusan yang tepat dalam bertransaksi, mendorong persaingan usaha yang sehat
antar pelaku usaha, dan peningkatan daya saing produk dalam negeri.
Hal tersebut penting
karena konsumen harus waspada terhadap berbagai tawaran barang murah yang
beredar di pasar namun justru mengancam atau merugikan konsumen. Beberapa kasus
barang murah (seperti mainan anak, pangan, obat-obatan, kosmetika, peralatan
rumah tangga, dan sebagainya), ternyata mengandung bahan berbahaya dan tidak
memenuhi ketentuan standar yang dipersyaratkan.
Kini, saatnya menjadi
konsumen cerdas sebagai pilihan tepat untuk melindungi diri sendiri dari
ancaman produk-produk semacam itu. Konsumen cerdas adalah konsumen yang telah
siap menghadapi berbagai tantangan di era global. Indikasi konsumen cerdas
ditandai dengan pemahaman akan hak dan kewajibannya, sikap kritis dan
berhati-hati dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, sehingga ia mampu
melindungi diri, keluarga dan lingkungannya terhadap barang dan/atau jasa yang
tidak memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).
Wujud nyata adanya Negara
melindungi konsumen masyarakat Indonesia dengan terbentuknya Lembaga
Perlindungan Konsumen
Visi & Misi
Lembaga Perlindungan
Konsumen Nasional Indonesia
Dalam upaya pengembangan
perlindungan sebagai mana diamanatkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen :
LPK Nasional Indonesia
memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada konsumen dan pelaku
usaha dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Tugas LPK
Nasional Indonesia adalah :
Memberikan saran dan rekomendasi kepada
konsumen dalam rangka pemakaian, pemanfaatan barang dan atau jasa;
Melakukan penelitian dan pengkajian
terhadap klausula baku.
Melakukan penelitian terhadap barang
dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
Mendorong berkembangnya konsumen cerdas
dan mandiri;
Menyebar luaskan informasi melalui media mengenai
perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
Menerima pengaduan tentang perlindungan
konsumen dari masyarakat, konsumen atau pelaku usaha; dan
Melakukan survei yang
menyangkut kebutuhan konsumen.
VISI
Terwujudnya Perlindungan
konsumen menuju terciptanya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang
bertanggung jawab.
Misi
Memperkuat landasan hukum perlindungan
konsumen nasional
Memperkuat kerangka kebijakan perlindungan
konsumen nasional
Memperkuat kapasitas kelembagaan
organisasi-organisasi perlindungan konsumen
Memperkuat akses masyarakat dan stakeholder
perlindungan konsumen atas informasi yang relevan dengan upaya perlindungan
konsumen
Sumber:
Wikipedia.com
http://filzarachmatina.blogspot.co.id/2013/05/lembaga-perlindungan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar