Keadilan merupakan suatu
hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa
arti keadilan. Keadilan adalah
suatu hal yang harus kita tetapkan dan tidak boleh dilanggar, berperilaku adil
memang tidak mudah, namun kita harus tetap menjalankan hakikat keadilan yang
sebenarnya. Dalam pelajaran PKn maupun Pendidikan Agama, ada banyak bab yang
membahas mengenai keadilan.
Berikut adalah beberapa macam keadilan
Berikut adalah beberapa macam keadilan
1. Paham Tradisional
mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang
adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu
dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
2. Keadilan Individual
dan Struktural
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan
yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3. Teori Keadilan Adam
Smith
a. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak
merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
b. Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut
campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak
dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam
kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur
tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg
sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c. Prinsip
Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran
dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran
dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan
antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah
harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang
terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan
sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar
dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli
pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada
tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan
seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing
dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam
bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga
pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan
melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi
produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang
dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan
semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen
lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik
untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah
dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara
produsen dirugikan.
4. Teori Keadilan
Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan
dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah
satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh
sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg
makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg
fair. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1)
Prinsip Kebebasan yg sama
Setiap orang harus
mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai
dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2)
Prinsip Perbedaan (Difference Principle)
Bahwa ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a. Menguntungkan mereka
yg paling kurang beruntung; dan
b. Sesuai dengan tugas
dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang
sama. Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh
pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Sumber:
http://nurii-thaa.blogspot.co.id/2014/11/keadilan-dalam-bisnis.html
http://tulisantulisannugroho.blogspot.co.id/2013/10/keadilan-dalam-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar