SEJARAH KOPERASI dan KONSEP LUAR YANG
MEMPENGARUHI KOPERASI INDONESIA
Nama: Ra. Dina Azizah
NPM/KELAS : 17213072 /2EA22
Dosen : Sarah Widia Rahmarini
Permasalahan
Koperasi menurut UU tahun 1992 adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari orang
perseorangan atau kelompok yang berlandaskan asas kekeluargaan. Pada dasarnya
koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan masalah
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad 19 setelah
terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis. Setelah
berkembang di Inggris, koperasi menyebar ke berbagai negara baik di daratan
Eropa, Amerika, maupun Asia termasuk Indonesia.
1.Jelaskan secara singkat bagaimana sejarah
koperasi di Indonesia?
2.Bagaimanakah konsep koperasi luar
mempengaruhi perkoperasian di Indonesia?
Analisa
Sejarah Koperasi di
Indonesia
Di Indonesia Koperasi dimulai pada tahun 1896 oleh seorang Pamong Praja yaitu
Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Beliau mendirikan sebuah Bank dengan
sistem yang hampir sama seperti di Jerman untuk membantu pegawai negeri
(priyayi) yang terjerat hutang dengan bunga yang tinggi dari lintah darat.
Pada tahun 1927 Pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan No. 91 tahun
1927 yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra,
sedangkan pada tahun 1933 Pemerintah Hindia-Belanda menatapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 tahun 1933 yang diberlakukan untuk
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat.
Setelah Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia termasuk
Indonesia, Jepang mendirikan koperasi Kumiyai untuk mengeruk keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Pada tanggal tersebut kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Selain itu terbentuk juga Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Pada tanggal 15-17 Juli 1953 berlangsung kembali Kongres Koperasi Indonesia
yang ke II di Bandung. Pada tanggal tersebut SOKRI diubah menjadi Dewan
Koperasi Indonesia (DKI). Disamping itu DKI diwajibkan untuk membentuk Lembaga
Pendidikan Indonesia dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di
Provinsi-provinsi. Serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Moh. Hatta mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi yaitu:
1 .
Koperasi konsumsi yang melayani kebutuhan kaum buruh
dan pegawai
2 .
Koperasi produksi merupakan wadah bagi kaum petani,
peternak, dan nelayan
3 .
Koperasi kredit melayani pedagang kecil dan
pengusaha kecil
Konsep Koperasi Luar Mempengaruhi
Perkoperasian di Indonesia
§
Inggris
Penderitaan
yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di Eropa pada awal abad ke-19
dirasakan pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada
tahun 1844. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor
mengembangkan toko kecil menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik,
menyediakan perumahan untuk anggota mereka dan menyelenggarakan pendidikan
untuk meningkatkan pengetahian anggota serta pengurus koperasi.
§
Perancis
Revolusi
Perancis dan perkembangan industri menimbulkan kemiskinan serta penderitaan
bagi rakyatnya. Para pengusaha kecil, diantaranya Charles Forier, Louis Blanc
dan Ferdinand Lasalle, berhasil membangun koperasi yang bergerak dibidang
produksi.
§
Jerman
Sekitar
tahun 1848 saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang
pelopor bernama F. W. Raiffeisen. Beliau menganjurkan agar kaum petani
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam. Pelopor koperasi lainnya ialah
H. Schulze pada tahun 1849. Ia mempelopori pendirian koperasi simpan-pinjam
yang bergerak di daerah perkotaan.
§
Denmark
Jumlah
anggota koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh penduduk Denmark.
Koperasi ini mendistribusikan hasil-hasil pertanian, barang-barang kebutuhan
untuk sektor pertanian, serta dalam hal konsumsi.
Kesimpulan :
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang bersifat sosial dimana
tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan atau meningkatkan kualitas
masyarakat. Selain itu koperasi juga dapat digunakan untuk mengembangkan
kreativitas serta jiwa berorganisasi bagi para anggotanya. Keanggotaannya
sendiri tidak bersifat terpaksa artinya para anggota masuk ke dalam koperasi
dengan kemauan diri sendiri tanpa paksaan dari siapapun. Disamping itu, Bapak
Koperasi Indonesia, Bung Hatta menyatakan bahwa Koperasi bukan untuk mencari
laba tetapi untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Pengaruh koperasi luar terhadap Indonesia sendiri adalah Indonesia dapat
membuat koperasi dengan sistem yang hampir serupa dengan di luar negeri, tetapi
menyesuaikan dengan kemampuan anggota serta masyarakat lainnya dan norma-norma
yang ada di Indonesia sendiri. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomi
negara dan rakyat. Selain itu Koperasi di Indonesia menganut sistem sosialis.
Daftar
Pustaka :