Rabu, 09 November 2016

ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Persoalan yang dihadapi oleh Bentham dan orang-orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral. Singkatnya, bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan publik, yaitu kebijaksanaan yang punya dampak bagi kepentingan banyak orang, secara moral.

1.         Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme

Criteria pertama adalah manfaat , yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.

Criteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.

Criteria ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.

Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.



2.          Nilai Positif Etika Utilitarianisme

a)   Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya.

b)   Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.

c)    Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.



3.          Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian

a)   Etika utilitarianisme dipakai sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme dipakai sebagai prosedur untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan.

b)   Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di atas lalu benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.



4.          Analisis Keuntungan dan Kerugian

Pertama, keuntungan dan kerugian (cost and benefits) yang dianalisis jangan semata-mata dipusatkan pada keuntungan dan kerugian bagi perusahaan,  kendati benar bahwa ini sasaran akhir. Yang juga perlu mendapat perhatian adalah keuntungan dan kerugian bagi banyak pihak lain yang terkait dan berkepentingan, baik kelompok primer maupun sekunder. Jadi, dalam analisis ini perlu juga diperhatikan bagaimana daan sejauh mana suatu kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan  membawa akibat yang menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemosok, penyalur, karyawan, masyarakat luas, dan seterusnya. Ini berarti etika utilitarianisme sangat sejalan dengan apa yang telah kita bahas sebagai pendekatan stakeholder.

Kedua, seringkali terjadi bahwa analisis keuntungan dan kerugian ditempatkan dalam kerangka uang (satuan yang sangat mudah dikalkulasi). Yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral; hak dan kepentingan konsimen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dsb. Jadi, dalam kerangka klasik etika utilitarianisme, manfaat harus ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejahteraan, kebahagiaan, keamanan sebanyak mungkin pihhak terkait yang berkepentingan.

Ketiga¸bagi bisnis yang baik, hal yang juga mendapat perhatian dalam analisis keuntungan dan kerugian adalah keuntungan dan kerugian dalam jangka panjang. Ini penting karena bias saja dalam jangka pendek sebuah kebijaksanaan dan tindakan bisnis tertentu sangat menguntungkan, tapi ternyata dalam jangka panjang merugikan atau paling kurang tidak memungkinkan perusahaan itu bertahan lama. Karena itu, benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah long term net benefits.

Sehubungan dengan ketiga hal tersebut, langkah konkret yang perlu dilakukan dalam membuat sebuah kebijaksanaan bisnis adalah mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan bisnis sebanyak-banyaknya. Semua alternative kebijaksanaan dan kegiatan itu terutama dipertimbangkan dan dinilai dalam kaitan dengan manfaat bagi kelompok-kelompok terkait yang berkepentingan atau paling kurang, alternatif yang tidak merugikan kepentingan semua kelompok terkait yang berkepentingan. Kedua, semua alternative pilihan itu perlu dinilai berdasarkan keuntungan yang akan dihasilkannya dalam kerangka luas menyangkut aspek-aspek moral. Ketiga, neraca keuntungan dibandingkan dengan kerugian, dalam aspek itu, perlu dipertimbagkan dalam kerangka jangka panjang. Kalau ini bias dilakukan, pada akhirnya ada kemungkinan besar sekali bahwa kebijaksanaan atau kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan tidak hanya menguntungkan secara financial, melainkan juga baik dan etis.
5.       Jalan Keluar
Tanpa ingin memasuki secara lebih mendalam persoalan ini, ada baiknya kita secara khusus mencari  beberapa jalan keluar yang mungkin berguna bagi bisnis dalam menggunakan etika utilitarianisme yang memang punya daya tarik istimewa ini. Yang perlu diakui adalah bahwa tidak mungkin mungkin kita memuaskan semua pihak secara sama dengan tingkat manfaat yang sama isi dan bobotnya. Hanya saja, yang  pertama-tama harus dipegang adalah bahwa kepentingan dan hak semua orang harus diperhatikan, dihormati, dan diperhitungkan secara sama. Namun, karena kenyataan bahwa kita tidak bisa memuaskan semua pihak secara sama dengan tingkat manfaat yang sama isi dan bobotnya, dalam situasi tertentu kita memang terpaksa harus memilih di antara alternative yang tidak sempurna itu. Dalam hal ini, etika utilitarianisme telah menberi kita criteria paling objektif dan rasional untuk memilih diantara berbagai alternative yang kita hadapi, kendati mungkin bukan paling sempurna.

Karena itu, dalam situasi di mana kita terpaksa mengambil kebijaksanaan dan tindakan berdasarkan etika utilitarianisme, yang mengandung beberapa kesulitan dan kelemahhan tersebut di atas, beberapa hal ini kiranya perlu diperhatikan.

a)      Dalam banyak hal kita perlu menggunakan perasaan atau intuisi moral kita untuk mempertimbangkan secara jujur apakah tindakan yang kita ambil itu, yang memenuhi criteria etika utilitarianisme diatas, memang manusiawi atau tidak.

b)      Dalam kasus konkret di mana kebijaksanaan atau tindakan bisnis tertentu yang dalam jangka panjang tidak hanya menguntungkan perusahaan tetapi juga banyak pihak terkait, termasuk secara moral, tetapi ternyata ada pihak tertentu yang terpaksa dikorbankan atau dirugikan secara tak terelakkan, kiranya pendekatan dan komunikasi pribadi akan merupakan sebuah langkah yang punya nilai moral tersendiri.



Sumber :

Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

ETIKA PASAR BEBAS

Pengertian Pasar Bebas
Pasar Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.

Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion). Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan. Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia.

Keuntungan moral pasar bebas:
1. Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
2. Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
3. Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
4. Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
5. Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
• Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
• Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur. Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.

Peran Pemerintah
• Mengawasi agar akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari
• Menyediakan barang public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan murah
• Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar
• Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam masyarakat
• Memastikan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien
• Campur tangan pemerintah dalam ekonomi dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu:
• Membuat undang-undang. Undang-undang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar, menciptakan dasaran social ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas sehingga tidak ada kekuatan monopoli.
• Secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik
Melakkukan kebijakkan fiskal dan moneter. Kebijakkan fiscal diperlukan masyarakat bahwa pemerintah dapat menetapkan anggran belanja dan penerimaan Negara secara seimbang. Kebijakkan moneter diperlukan untuk mengendalikan tingkat harga-harga agar tetap stabil. Akan tetapi pada akhirnya kebijakkan moneter adalah peranan uang dalam kegiatan ekonomi.

REFERENSI
http://fraditya13.blogspot.com/2012/11/etika-bisnis-etika-pasar-bebas.html
http://perilaku-konsumen.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-pasar-bebas.html


MONOPOLI

Monopoli perdagangan adalah suatu bentuk perdagangan di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
A.       Latar belakang masalah
PT. Perusahaan tambang minyak negara(PT. PERTAMINA) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan minyak di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PERTAMINA untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PERTAMINA justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan minyak masyarakat.
B.     Rumusan masalah
PT. Perusahaan tambang minyak negara adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak nasional. Hingga saat ini, PT. PERTAMINA masih merupakan satu-satunya perusahaan minyak sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PERTAMINA sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PERTAMINA termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PERTAMINA merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PERTAMINA adalah:


1.      Fungsi PT. PERTAMINA sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak. Sementara untuk distribusi dan penjualan tetap ditangani PT. PERTAMINA. Saat ini telah ada 30 Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga minyak yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PERTAMINA sendiri.


2.      Krisis minyak memuncak saat PT. Perusahaan tambang minyak Negara (PT. PERTAMINA) memberlakukan kenaikan harga pembelian bahan bakar minyak (BBM) premium  di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 20-29 agustus 2009. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PERTAMINA berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang semakin parah karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi.
Dikarenakan PT. PERTAMINA memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat bergantung pada PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.


C.    Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan tambang minyak negara sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PERTAMIN belum mampu memenuhi kebutuhan minyak secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

D.    Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PERTAMINA terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PERTAMINA dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

E.    Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PERTAMINA bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan minyak sangat bergantung pada PT. PERTAMINA.

F.     Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan tambang minyak negara telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PERTAMINA ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

G.     Saran
Untuk memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang minyak. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PERTAMINA saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 3

Sumber:

- See more at: http://rizukyrikudo.blogspot.co.id/2013/05/contoh-kasus-pasar-monopoli-di-indonesia.html#sthash.BsNb8XSi.dpuf

Senin, 07 November 2016

BISNIS SEBUAH ETIKA

Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi:
Etika Umum
Berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaiman manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya. Etika Umum punya lingkup yang luas karena menyoroti seluruh kehidupan manusia sejauh sebagai manusia.
Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dalam kaitan ini dianggap sebagai Etika Terapan, karena aturan normatif yang bersifat umum diterapkan secara khusus sesuai dengan kekhususan dan kekhasan bidang kehidupan dan kegiatan khusus tertentu. Dapat dikatakan bahwa Etika Khusus merupakan kontekstualisasi aturan moral umum dalam bidang dan situasi konkret. Etika Khusus dibagi menjadi tiga bagian:
Ø Etika Individual, lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Ø Etika Sosial, berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dlm interaksinya dengan sesamanya.
Ø Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan, dapat berupa; Cabang dari etika sosial, menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan. Berdiri sendiri sebagai etika khusus, menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
                      
Etika Profesi
Pengertian Profesi
          Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
          Orang Profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Orang yang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut. Ada tiga hal yang membedakan pekerjaan seorang profesional sebagai sebuah profesi dan pekerjaan sebagai sebuah hobi. Pertama, pekerjaan sebagai hobi dijalankan terutama demi kepuasan dan kepentingan pribadi. Kedua, pekerjaan sebagai hobi tidak punya dampak dan kaitan langsung yang serius dengan kehidupan dan kepentingan orang lain. Ketiga, pekerjaan sebagai hobi bukan merupakan sumber utama dari nafkah hidupnya.
Ciri-Ciri Profesi
Adanya keahlian dan ketrampilan khusus
Memungkinkan orang yang profesional itu mengenali dengan cukup cepat dan tepat persoalan yang dihadapi serta solusi yang tepat untuk itu. Dengan kata lain, pengetahuan dan keterampilan ini, memungkinkan orang profesional itu menjalankan tugasnya dengan tingkat keberhasilan dan mutu yang baik.
Adanya komitmen moral yg tinggi
Komitmen moral ini biasanya dituangkan, khususnya untuk profesi yang luhur dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut biasanya disebut Kode Etik, misalnya kode etik kedokteran, kode etik pengacara, kode etik wartawan, dan sebagainya.
Kode Etik merupakan suatu tuntutan yang sangat keras sebagai syarat minimal yang harus dipenuhi bagi orang yang mempunyai profesi tersebut. Ada 2 sasaran pokok dari kode etik, yaitu:
v kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum professional.
v kode etik bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang tertentu yang mengaku diri profesional.
    v  Biasanya orang yg profesional adalah orang yg hidup dari profesinya
Pertama, ini berarti ia hidup sepenuhnya dari profesi ini. Biasanya ia dibayar dengan gaji yang sangat tinggi sebagai konsekuensi dari pengerahan seluruh tenaga, pikiran, keahlian, keterampilan. Singkatnya, seluruh hidupnya demi profesinya ini. Kedua, ini berarti profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ia tidak bisa lagi dipisahkan dari profesinya itu, yang berarti ia menjadi dirinya berkat dan melalui profesinya. Maka, ia tampil dan dikenal dalam masyarakat melalui dan karena profesinya. Profesi lalu menjadi sebuah bentuk sosialisasi peran dalam masyarakat.
  v  Pengabdian kepada masyarakat
Adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya.
Kepentingan pribadi secara moral baik, atas dasar tuntutan profesinya mereka lebih mengutamakan pengabdian pada klien, pasien, atau masyarakat yang meminta bantuan dan pelayanan mereka. Mereka yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus di bidang tersebut dimaksudkan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkannya (tanpa berarti pelayanan itu selalu diberikan secara cuma-cuma). Ini kemudian berkembang menjadi sikap hidup profesional, yaitu bahwa orang yang profesional akan melayani, mengabdi, dan membantu masyarakat dengan keahlian dan keterampilannya sampai tuntas, hasil yang memuaskan, dan baik bagi orang yang dilayani maupun bagi orang profesional itu sendiri.
  v  Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut
Profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut. Keberadaan izin khusus, karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan, dan sebagainya. Izin khusus ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak benar atau tidak becus. Contoh: Seorang dokter yang salah melakukan perawatan dapat mengakibatkan pasiennya cacat seumur hidup bahkan bisa sampai meninggal. Pengacara yang salah dalam membela sebuah perkara, hanya demi mendapatkan uang dan nama, dapat mengakibatkan orang yang bersalah dibebaskan dan sebaliknya. Wujud dari izin, bisa berbentuk surat izin, sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi di depan umum. Yang berhak memberi izin adalah negara sebagai penjamin tertinggi kepentingan masyarakat.
  v  Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi, contoh: IDI untuk dokter, IAI untuk akuntansi, Ikadin untuk advokat, dan sebagainya. Tujuan organisasi profesi ini terutama adalah untuk menjaga dan melindungi keluhuran profesi tersebut. Tugas pokoknya adalah menjaga agar standar keahlian dan ketrampilan tidak dilanggar, kode etik tidak dilanggar, dan berarti menjaga agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh pelaksanaan profesi tersebut oleh anggota manapun. Ini menunjukkan bahwa organisasi itu juga berfungsi untuk menjaga agar tujuan profesi tersebut yang terkait dengan hakikatnya bisa terwujud melalui pekerjaan setiap anggotanya. 
Prinsip-Prinsip Profesi
Prinsip tanggung jawab
   Tanggung jawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Orang yang profesional berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, hasil yang maksimum, dan mutu yang terbaik. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.
Prinsip keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun, termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya.
2.2.3.3.     Prinsip otonomi
Merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.
Prinsip otonomi ini punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta dampaknya pada kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional. Kedua, otonomi dibatasi dalam pengertian bahwa pemerintah menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya barulah ikut campur tangan agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh pelaksanaan profesi tidak sampai merugikan bersama.
2.2.3.4.     Prinsip integritas moral
   Orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena ia punya komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat. Sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.

2.3.   Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
            Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
2.3.1.   Pandangan Praktis-Realistis
Pandangan ini bertumpu pada kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis, melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke dalam bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan.
            Umumnya pandangan ini dianggap sebagai pandangan ekonomi klasik (Adam Smith) dan ekonomi non-klasik (Milton Friedman). Adam Smith berpendapat bahwa pemilik modal harus mendapat keuntungan untuk bisa merangsangnya menanamkan modalnya dalam kegiatan produktif. Asumsi Adam Smith: Pertama, dalam masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri. Kedua, semua orang tanpa yang terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi jauh lebih baik.
            Tidak mengherankan bahwa Milton Friedman mengatakan omong kosong kalau bisnis tidak mencari keuntungan. Asumsi Milton Friedman: Mencari keuntungan bukan hal yang jelek, karena semua orang memasuki bisnis selalu dengan punya satu motivasi dasar, mencari keuntungan. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa jalan.
2.3.2.   Pandangan Ideal
Pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang yang dipengaruhi oleh idealisme tertentu berdasarkan nilai tertentu yang dianutnya. Bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pandangan ini tidak menolak bahwa keuntungan adalah tujuan utama bisnis. Namun keuntungan hanya dilihat sebagai konsekuensi logis dari kegiatan bisnis bahwa dengan memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik, keuntungan akan datang dengan sendirinya.
Dasar pemikirannya adalah pertukaran timbal balik yang secara fair di antara pihak-pihak yang terlibat. Sesungguhnya pandangan ini pun bersumber dari ekonomi klasiknya Adam Smith, “pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang tertentu sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yang tidak bisa dibuatnya sendiri”. Dengan kata lain, tujuan utama bisnis sesungguhnya bukan untuk mencari keuntungan melainkan memenuhi kebutuhan hidup orang lain, dan melalui itu ia bisa memperoleh apa yang ia butuhkan. Konosuke Matsushita, pendiri perusahaan Matsushita Inc., Jepang adalah contohnya. Menurutnya, tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Bisnis yang baik selalu mempunyai misi tertentu yang luhur dan tidak sekedar mencari keuntungan.

KESIMPULAN
  Etika terapan merupakan kepedulian terhadap etika yang lebih mendalam dalam menjalankan kehidupan yang lebih baik.
2.    Orang yang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut.
3.    Ciri-ciri profesi adalah; adanya keahlian dan ketrampilan khusus, komitmen moral yang tinggi, biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya, pengabdian masyarakat, dan kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi.
4.    Citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan oleh pandangan pertama (pandangan praktis-realistis) yang melihat bisnis sekedar sebagai mencari keuntungan.
5.    Akibatnya muncul sikap dan perilaku yang menjurus pada menghalalkan segala cara, termasuk cara yang tidak dibenarkan siapa pun bahkan pelaku bisnis itu sendiri ketika ia berada pada posisi yang dirugikan, hanya demi memperoleh keuntungan.
6.    Salah satu upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi luhur adalah dengan membentuk, mendukung, dan memperkuat oraganisasi profesi. Melalui ini, bisnis bisa dikembangkan sebagai sebuah profesi dalam pengertian yang sebenar-benarnya sebagaimana yang dibahas, kalau bukan menjadi profesi luhur (baik).

 SUMBER:http://ariefendi2.blogspot.co.id/2015/02/bisnis-sebuah-profesi-etika.html




HAK PEKERJA


Macam-Macam Hak Pekerja :

1.       Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
a.       Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b.       Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusiamerealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup danlingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c.       Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa
 ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a.       Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b.       Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
c.       Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatifdalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlakuprinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2.       Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a.       Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b.       Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompakmemperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3.       Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4.       Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara adil. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5.       Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6.       Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7.       Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a.       Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b.       Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.

 SUMBER:https://anitapurwati.wordpress.com/2013/11/23/hak-pekerja/

Minggu, 30 Oktober 2016

KORUPSI

Mendengar kata Korupsi, sudah pasti identik dengan penggelapan uang,apalagi terjadi di hampir seluruh pemerintahan negara dunia, baik negara maju maupun negara berkembang ini tidak terkecuali Indonesia yang masih banyak pemerintah negara yang melakukan korupsi.     
Pengertian Korupsi berdasarkan Bank Dunia bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri (Kusuma, 2003).
Dampak Korupsi
Dampak korupsi tentu sangat merugikan negara terutama rakyatnya itu sendiri. terhadap negara negara maju, baik sosialis maupun kapitalis, tidak membawa bencana yang terlalu besar apabila dibandingkan dengan dampak korupsi yang ditimbulkan terhadap negara negara terbelakang, baik sosialis maupun negara non sosialis. Dampak korupsi yang lebih sedikit terhadap negara maju mungkin terjadi disebabkan oleh kualitas masyarakat yang telah maju yang lebih tahu teknologi dan efisiensi sehingga mampu mengimbangi (tetap stabil) akibat dampak buruk organisasi diperusahaan swasta.
Pada masyarakat terbelakang seperti di Negara Indonesia, korupsi memiliki dampak yang sangat keras dikarenakan sistem yang dibangun memang tidak efisien. Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara. Satu contoh, pemilikan dan penguasaan sumber daya alam kita. Sangat banyak terjadi, baik perseorangan maupun perusahaan swasta, diizinkan untuk mengeskploitasi tambang dan hutan semaunya saja. Hal ini merupakan dampak korupsi yang terjadi pada elit politik dan administrasi lokal dalam bentuk suap.
Dampak korupsi yang lain adalah merupakan penghalang industrialisasi yang nyata, yaitu yang memberikan keuntungan untuk rakyat dari segenap lapisan. Pejabat pemerintah lokal pedagangan dan perusahaan di masa kolonial, menjual bahan mentah dan mengimpor barang dari barat dewasa inipun masih tetap memainkan peranan lama mereka dalam bentuk baru berkat adanya ikatan keuangan yang mereka jalin bersama elit yang memerintah.
Selain itu, dampak korupsi merambah kebagian perekonomian dibagian harga barang dan jasa diberbagai negara dunia ketiga. kerap terjadi pada pengusaha pabrik atau agen besar menyuap pemerintah untuk meningkatkan keuntungan mereka dengan berusaha mempermainkan harga barang dan jasa menurut teori ekonomi yang khususnya pada sembako yang sekarang ini pun bisa jadi merupakan dampak dari korupsi di Indonesia.
Selain naik atau turunnya harga barang dan jasa, dampak korupsi juga mengakibatkan jatuhnya mutu barang dan jasa. Para perusahaan menyediakan barang dan jasa dengan tidak memperhatikan mutu dan penampilan karena telah menyuap para elit atau pejabat ataupun karena pejabat telah memeras mereka untuk seperti itu. Hal ini sering mengakibatkan dampak korupsi yang lebih besar lagi yaitu kekacauan dalam suatu kelompok bahkan negara yang sekarang ini tanpa kita rasa  terjadi di Indonesia
Sebenarnya masih banyak dampak dampak lain dari korupsi khususnya yang terjadi di Indonesia, akan tetapi, perlu kita lihat bahwa dampak korupsi diatas merupakan dampak utama yang sudah sangat menghancurkan negara Indonesia ini yang akan melahirkan dampak dampak korupsi lainnya.

Cara Mengatasi Korupsi
Korupsi terjadi dikarenakan oleh adanya pemusatan kekuasaan, birokrasi yang tidak sehat, orientasi masyarakat untuk mengonsumsi, gaji yang rendah, pengeluaran pemerintah yang luar biasa besaranya, persaingan dalam pemilihan, dan tidak adanya hukum yang efektif. 
Cara terbaik dalam mengatasi korupsi ataupun menciptakan iklim anti korupsi dalam pemerintahan dan masyarakat adalah dengan menegakkan negara khilafah atau yang sesuai dengan syariah Islam. 
Selain itu dalam langkah pemerintah yang taktis adalah desentralisasi. cara mengatasi korupsi dengan pembagian kekuasaan atau penyebaran kekuasaan. Bila kondisi yang benar dan ideal terjadi, korupsi akan semakin sempit terjadi dan pengawasan lebih mudah dan penanganan kasus korupsi pun lebih mudah. Selain itu budaya kebebasan pers ataupun jurnalistik dan mengajukan pendapat yang bertanggung jawab harus dilindungi kebebasannya. Kapan hak Pers dan mahasiswa dalam bersuara, berkumpul dan berpendapat dikurangi dan dibatasi maka saya yakin korupsi akan merajalela.
Sekian ulasan tentang pengertian korupsi, dampak dampak korupsi dan cara mengatasi korupsi


PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan.
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
1)    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2)    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3)    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4)    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5)    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6)    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7)    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8)    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9)    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen adalah:
1)    membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2)    beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3)    membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4)    mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen di era global ditandai dengan 2 fenomena. Pertama, globalisasi perdagangan internasional yang menunjukkan kecenderungan bahwa aktifitas ekonomi pelaku usaha dan konsumen tidak lagi dibatasi batas-batas yurisdiksi antar negara. Tidak ada lagi halangan dalam bertransaksi. Serta banyak variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi atau dimanfaatkan konsumen sesuai kebutuhannya.
Kedua, implementasi hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen tidak dapat dilepaskan dari pola konsumsi konsumen. Pola konsumsi ini secara berkesinambungan selaras dengan daya dukung lingkungan sebagai bagian yang tidak terlepas dari kehidupan keseharian konsumen. Pembangunan jati diri konsumen Indonesia bukan lagi terbatas akan pemahaman akan hak dan kewajibannya saja, namun mulai meningkat kepada tanggung jawab sosialnya yang terkait erat dengan pembangunan yang berkesinambungan (sutainable development).

Oleh sebab itu, tantangan bersama di era global adalah, bagaimana memberikan pemahaman akan pentingnya dan memperkuat perlindungan konsumen agar konsumen mampu menetapkan pilihan dan keputusan yang tepat dalam bertransaksi, mendorong persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha, dan peningkatan daya saing produk dalam negeri.

Hal tersebut penting karena konsumen harus waspada terhadap berbagai tawaran barang murah yang beredar di pasar namun justru mengancam atau merugikan konsumen. Beberapa kasus barang murah (seperti mainan anak, pangan, obat-obatan, kosmetika, peralatan rumah tangga, dan sebagainya), ternyata mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan standar yang dipersyaratkan.

Kini, saatnya menjadi konsumen cerdas sebagai pilihan tepat untuk melindungi diri sendiri dari ancaman produk-produk semacam itu. Konsumen cerdas adalah konsumen yang telah siap menghadapi berbagai tantangan di era global. Indikasi konsumen cerdas ditandai dengan pemahaman akan hak dan kewajibannya, sikap kritis dan berhati-hati dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, sehingga ia mampu melindungi diri, keluarga dan lingkungannya terhadap barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).
Wujud nyata adanya Negara melindungi konsumen masyarakat Indonesia dengan terbentuknya Lembaga Perlindungan Konsumen
Visi & Misi
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia
Dalam upaya pengembangan perlindungan sebagai mana diamanatkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :
LPK Nasional Indonesia memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Tugas LPK Nasional Indonesia adalah :
    Memberikan saran dan rekomendasi kepada konsumen dalam rangka pemakaian, pemanfaatan barang dan atau jasa;
    Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap klausula baku.
     Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
     Mendorong berkembangnya konsumen cerdas dan mandiri;
    Menyebar luaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
    Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, konsumen atau pelaku usaha; dan
Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
VISI
Terwujudnya Perlindungan konsumen menuju terciptanya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Misi
    Memperkuat landasan hukum perlindungan konsumen nasional
    Memperkuat kerangka kebijakan perlindungan konsumen nasional
    Memperkuat kapasitas kelembagaan organisasi-organisasi perlindungan konsumen
    Memperkuat akses masyarakat dan stakeholder perlindungan konsumen atas informasi yang relevan dengan upaya perlindungan konsumen
Sumber:
Wikipedia.com

http://filzarachmatina.blogspot.co.id/2013/05/lembaga-perlindungan-konsumen.html